Sementara, untuk pelaku yang dimanakan kedua adalah Ahmad Subairih (35), warga jalan Prona 1, Gg Bakti Utama, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Jumadin (34), warga jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Dari ke 4 pelaku ini, semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," beber Kombes Pol Sabana.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan total seberat 1.453,6 Gram.

Atas berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari barang haram itu.

"Dengan estimasi, setiap 1 gramnya dapat digunakan untuk 15 orang dan apabila dinominalkan menjadi uang, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar," tambahnya.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

"Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)

Editor : Hasby