Saksi Ahli Sebut Bupati Pejabat Berwenang Terbitkan IUP, Terdakwa Akui Nikmati Sendiri Aliran Dana
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sidang dugaan kasus gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Tanah Bumbu dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi kembali digelar di PN Banjarmasin Jalan Pramuka Banjarmasin, Senin (23/5/2022). Menghadirkan dua orang saksi ahli.
Dua saksi ahli itu adalah dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Saksi ahli, Mudzakir memaparkan, klasifikasi dari sebuah gratifikasi, apakah suatu transaksi pinjam meminjam dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi atau suap tergantung pada ikrar kesepakatan awal.
"Pinjam-meminjam dalam bahasa hukum tetap pinjam meminjam, artinya ada pemilik dana dan peminjam dana. Harus ada kesepakatan pinjaman terebut. Dalam hal pinjam-meminjam, kewajiban peminjam harus mengembalikan dana ke yang meminjamkan. Itu dibolehkan dan tidak bisa diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum," ujar Mudzakir.
Sedangkan esensi suap kata dia harus ada pihak pemberi suap, kedua penyelenggara negara bersedia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.
"Tinggal dibuktikan apakah itu kesepakatan itu ada atau tidak," ucapnya.
Selanjutnya, saksi ahli Margarito Kamis ditanyakan juga melalui perumpamaan mekanisme pertanggungjawaban suatu produk hukum berupa SK yang diterbitkan Bupati terkait IUP di Tahun 2011, dimana saat itu kewenangan terkait IUP berada pada kepala daerah tingkat II.
Margarito mengatakan, dengan perumpamaan demikian, Bupati menjadi satu-satunya orang di lingkup pemerintahan tingkat II yang berkewenangan menerbitkan produk hukum terkait IUP.
"Dari ilmu administrasi negara, kewenangan cuma ditemukan di dalam UU didefinisikan di UU tidak ada di tempat lain. Bupati adalah satu satunya pejabat yang berkewenangan menerbitkan IUP," kata Margarito.
Adanya kesalahan administrasi menurutnya adalah hal yang biasa dan dapat diperbaiki, sepanjang tidak bersinggungan dengan persoalan pidana yang mendasari terjadinya kesalahan administrasi tersebut.
Dalam sidang tersebut, pemeriksaan terhadap terdakwa juga sekaligus dilaksanakan.