Kapolres Bima Diperiksa Divpropam Polri Dugaan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa

Permintaan pencopotan itu bukan tak beralasan, Massa aksi meminta itu karena Kapolres Bima disebut telah melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis dan mahasiswa saat membubarkan paksa aksi di sana.

Ke-10 aktivis dan mahasiswa itu ditahan buntut pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.

Penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.

“Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima,” jelas Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis (19/5/22).

“Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang,” jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Sementara itu, lanjut Koordinator Aksi Abdul Muis, mereka juga meminta Kapolda NTB dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan Kapolres Bima.

“Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima,” jelas Koordinator Aksi Abdul Muis.

Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 aktivis mahasiswa-mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supayan dibebaskan.

“Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan di bawa ke Kapolda NTB,” ungkapnya. (*)

Editor: Erna Djedi