WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengerahkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap ketika menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi, S.H., Jumat (13/5/2022).
Melalui keterangan tertulis diterima wartabanjar.com, Hal itu menindaklanjuti kemungkinan tidak ditaatinya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap.
Karenanya, anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata, apalagi merekayasa kuitansi hotel.
“Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” kata Kepala BPKP Perwakilan BPKP Kalsel dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp 1,2 juta turun menjadi Rp 530 ribu per hari.
Beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu.