Kemudian 1 buah handphone, 2 buah plastik dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam. (edj)
Editor: Erna Djedi







