WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial AN (32) diamankan polisi lantaran miliki senjata tajam (Sajam) tanpa ijin, di Jalan H Anang Adenansi, tepatnya di depan Indomaret seberang Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Diketahui AN merupakan warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, yang saat itu tengah memungut biaya parkir di ritel modern tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, AN pertama kali tepergok menyimpan sajam saat berada di sebuah ritel tersebut.

“Saat itu AN sempat mendapatkan teguran dari seorang pengunjung supaya tidak memungut biaya parkir di ritel tersebut,” papar Iptu Gusti, Minggu (8/5/2022).







