Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah, Mestinya Masuk Tanggal 9 Menjadi 12 Mei

“Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” kata dia, Kamis (5/5/2022), dilansir Liputan6.

Anang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.

“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” kata dia. (*)

Editor: Erna Djedi