Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 H

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” jelas Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya.(aqu)

Editor Restu