Terbukti! Pengemudi Suzuki Swift Tersangka di Laka Maut Jalan Veteran Banjarmasin Konsumsi Obat ini Saat Mengemudi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengemudi Suzuki Swift AR (24) penabrak pengayuh sepeda Salman (58) di kecelakaan maut Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/4/2022).

    Saat dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir mengatakan, kalau saat ini untuk sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Kasat Lantas, kepada awak media, Jumat (29/04/2022).

    “Sementara untuk tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi,” tambahnya.

    Selain menjalani proses pemeriksaan, tersangka dan ketiga orang temannya juga menjalani tes urine.

    Kasat Lantas mengungkapkan dari hasil tes urine, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dari pengaruh Narkotika.

    “Namun dari keempat orang tersebut positif menggunakan obat penenang, sebelum kejadian tersebut,” ungkap Kompol Chaidir.

    Ia menuturkan saat mengemudi tersangka masih dalam kondisi pengaruh obat penenang, bahkan tersangka tidak memiliki SIM.

    “Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan, ” tutur Kasat Lantas.

    Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.(qyu)

    Sebelumnya Salman (58) warga jalan Veteran Gang 7A RT 20, Kecamatan Banjarmasin Timur, meregang nyawa usai ditabrak oleh mobil Suzuki Swift Putih bernomor polisi DA 1099 TYB.(Qyu)

    Baca Juga :   Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Kelayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI