WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Sub.bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin Fahrurazi menyampaikan bahwa cuti bersama dan libur Idul Fitri Tahun 2022 bagi ASN Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengikuti edaran terbaru Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Dimana kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022,” ujarnya.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terang Fahrurazi, telah menetapkan hari libur Idul Fitri 2022 selama 2 hari, yakni pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara tanggal 29 April dan 4-6 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Idul Fitri 2022.
“Dengan begitu ASN memiliki waktu libur masa Lebaran yang lebih panjang daripada tahun lalu yaitu sekitar kurang lebih 10 hari,” sampainya saat dikonfirmasi terkait Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri Tahun 2022 bagi ASN, Kamis (28/04/22) di Kankemenag Kota Banjarmasin.
Disampaikannya, meski terdapat cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang selama 10 hari, pemerintah mengimbau agar ASN tetap disiplin protokol kesehatan selama libur untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mengingat pandemi yang belum juga pulih.