WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru-baru ini beredar pesan berantai aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022.
Dalam pesan hoaks tersebut, menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” tegas Juru Bicara
Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers di Graha BNPB, Rabu (27/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.







