BPKP dan DPD Dorong Pengelolaan Dana Desa Transparan Serta Akuntabel

    Dia menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperbaiki itulah yang seharusnya diperbaiki dengan sumber daya, ketersediaan juknis pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang komprehensif dan tematik, data/informasi terintegrasi untuk pengawasan desa yang digunakan bersama oleh APIP, efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, serta penggunaan aplikasi Siskeudes online dan Siswaskeudes yang memadai.

    Pada Tahun 2022 ini, Provinsi Kalimantan Selatan menerima Dana Desa sebesar Rp1,43 triliun untuk 1.864 desa yang tersebar di 11 Kabupaten. Di tahun 2022 ini, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi Suistainable Development Goals (SDGs) Desa.

    “Dengan dilaksanakannya workshop pada hari ini, BPKP berharap tidak akan terjadi lagi kasus-kasus penyimpangan penggunaan Dana Desa di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” tegas Rudy.

    Ia berharap Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat desa.

    Hal tersebut dapat diperbaiki, salah satunya melalui penerapan Siskeudes online sehingga pemantauan terhadap implementasi Siskeudes di desa dapat dilakukan real time, meminimalkan kesalahan saat menyusun kompilasi, dan dapat dimanfaatkan oleh Inspektorat dalam melakukan pengawasan, dengan Siswaskeudes.

    Dalam implementasi Siskeudes online dan Siswaskeudes, Pemerintah Daerah perlu memitigasi risiko yang mungkin terjadi, seperti adanya pergantian operator, penginputan yang tidak real time, input transaksi tidak sesuai bukti, dan yang utama adalah jaringan internet yang tidak memadai.

    Baca Juga :   Jual Tuak di Rumah Desa Mekarpura, Pelaku Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI