WARTABANJAR.COM, KOTABARU – BPKP Kalimantan Selatan bersinergi dengan Anggota Komite IV DPD RI H Gusti Farid Hasan Aman menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa untuk mendorong agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan dimaksud dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Kanwil DJPB Kalimantan Selatan, Forkopimda Kabupaten Kotabaru, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan di desa. Dana Desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan alokasi anggaran dalam APBN.
Dana tersebut akan difokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, ketentuan penyaluran Dana Desa untuk Tahun 2022 telah mengalami perubahan.
“Perubahan skema pengalokasian dan penyaluran Dana Desa tersebut bertujuan mempercepat serapan anggaran Dana Desa pada awal tahun, yang berdampak pada percepatan pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap.
Selain kebijakan tersebut, pengelolaan keuangan desa masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan yang terjadi juga masih relatif tinggi.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPKP selama tahun 2021 secara nasional, kami menemukan permasalahan yang paling dominan adalah aspek administrasi, perpajakan, dan penatausahaan, disusul pengadaan barang dan jasa, dan tata kelola aset, yang bersumber dari tidak tertibnya dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban” imbuh Rudy.