Menetap Secara Ilegal, Kanwil Kemenkumham Kalsel Pindahkan Warga Thailand ke Rudenim Balikpapan
“Usai menerima laporan Tim Inteldakim Kanim Batulicin bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mendapati identitasnya adalah Anan Vongsuan alias Abdul Ma'rup alias Abdul Makrup berkewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera dan datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu untuk bekerja sebagai Mekanik,” paparnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin melakukan penahanan di Ruang Detensi Kanim Batulicin pada tanggal 26 Februari 2022 usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui selama tinggal di Indonesia WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku.
Pemindahan Detenim tersebut, dilakukan usai masa pendetensian yang bersangkutan di Kanim Batulicin telah berakhir pada 26 Maret 2022, dan harus menjalani masa pendetensiannya di Rudemin Balikpapan.
Pemindahan Deteni Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan dilaksanakan pada Jumat (22/4/2022) hari ini, danakan dikawal oleh dua orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. (Qyu)
Editor Restu