Menetap Secara Ilegal, Kanwil Kemenkumham Kalsel Pindahkan Warga Thailand ke Rudenim Balikpapan

WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin lakukan pemindahan pendetensian terhadap seorang warga negara Thailand atas nama Anan Vongsuwan dari Rumah Detensi Kanim Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.

Pemindahan WNA Thailand ke Rudenim Balikpapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum dibidang keimigrasian usai WNA yang bersangkutan masuk dan menetap secara ilegal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand dari Ruang Detensi Kanim Batulicin menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan yang digelar pada hari Kamis, (21/4) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujar Junita.

“Deteni tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera, datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu dan bekerja sebagai mekanik. Sejak 26 Februari 2022 yang bersangkutan telah ditahan di Ruang Detensi Kanim Batulicin dan pada tanggal 22 April 2022 akan dijadwalkan pemindahan Deteni tersebut ke Rudenim Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menyampaikan, kronologis penahanan WNA Thailand ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari Plt. Camat Angsana, Liana Hamita yang menyampaikan bahwa ada 1 orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) sedang dirawat di Puskesmas Sebamban II pada tanggal 24 Februari 2022.