Jam Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap I Doni Salmanan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dengan tersangka Doni Salmanan (DS).

DS diduga melakukan tindak pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

“Berkas atas nama tersangka DS dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” tulis Humas Kejagung melalui siaran pers.