Oleh karena itu, Birhasani mengimbau kepada Pemda HST melalui Kadis Perindag untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya minyak goreng guna mencegah sedini mungkin terjadinya perilaku dagang yang menyimpang dari ketentuan.

“Selain minyak goreng, jika pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam pemenuhan suplai Bapok, Pemprov Kalsel melalui Dinas Perdagangan siap membantu mengkomunikasikannya dengan para pelaku usaha besar untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat terlebih dalam bulan ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H,” pesan Birhasani.(aqu/MC)

Editor Restu