“Kalau untuk pelayanan secara tatap muka bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lanjut Irfan, untuk jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
Selain itu, untuk pengaduan melalui telepon atau Whatsapp itu bisa dilakukan setiap hari selama 24 Jam.
“Untuk tim Posko THR tahun 2022 yang ada di Disnakertrans sendiri sudah dibentuk dan terdiri dari para pegawai Disnakertrans,” jelasnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







