WARTABANJAR.COM, LOMBOK – Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Murtede bisa pulang ke rumah setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
“Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022) dilansir Viva.
Amaq Sinhta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Amas Sinta dijadikan tersangka dan ditangkap, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Sebelumnya ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4).
Di perjalanan ia dibegal empat orang itu. Namun Amaq Sinta tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.







