Pilih Bayar Zakat ke Amil atau Panitia? Begini Penjelasannya

    WARTABANJAR.COM – Pada bulan Ramadan masalah seputar zakat menjadi perhatian umat Islam selain ibadah puasa.

    Sejak awal Ramadhan, umat Islam khususnya, sudah mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam ketiga ini.

    Masyarakat juga sudah mulai menggelar diskusi untuk menambah wawasan tentang ibadah seputar kewajiban zakat.

    Lembaga amil zakat serta komunitas-komunitas di masyarakat pun sudah mulai bergerak untuk mengelola zakat. T

    Terkait dengan hal ini, Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, seperti dilansir NU Online terus berupaya memberi pemahaman yang komprehensif tentang perzakatan kepada umat Islam.

    Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan, pengelolaan, dan penyaluran zakat yang merupakan sebuah kewajiban ini bisa ditunaikan umat Islam secara baik berdasarkan kaidah hukum yang ada.

    Di antara hal penting yang perlu diketahui oleh umat Islam adalah ke mana mereka harus menyerahkan zakatnya.

    Penting juga untuk diketahui perbedaan antara amil dan panitia zakat.

    Manager Eksekutif LAZISNU Pringsewu, Kabul Muliarto, menjelaskan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat.

    Mereka bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI