Acil yang Smackdown Terduga Maling HP, Terekam Kamera Berada di Kantor Polisi
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Setelah viral rekaman video seorang wanita membanting dan menghajar pria muda diduga maling handphone, kini beredar sebuah foto yang diperkirakan terkait dengan kejadian tersebut.
Foto tersebut diunggah di laman Facebook oleh seorang netizen.
Di dalam unggahan tersebut, disebutkan aksi smackdown yang bisa kena pasal penganiyaan jika pencurian HP tidak terbukti.
Dalam foto tersebut, terlihat wanita mengenakan daster mirip dengan perempuan yang menghajar terduga maling HP.
Wanita tersebut berada di dalam sebuah ruangan. Ia berada di depan sebuah meja, berhadapan dengan dua orang.
Di ruangan tersebut tampak juga dua orang pria mengenakan baju kaus milik kepolisian dan celana panjang cokelat identik milik angg0ta Polri.
Namun saat wartabanjar.com menelusuri akun yang mengunggah foto tersebut, ternyata tidak ditemukan.
Beredarnya unggahan di FB itu sendiri, setelah discreenshot dan foto screenshot dibagikan di beberapa grup WA.
Belum diketahui apakah benar foto wanita yang berada di ruangan tersebut adalah acil yang melakukan smackdown terhadap pria terduga pencuri HP di sebuah warung di Mataraman.
Wartabanjar.com mencoba mengonfirmasi Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, melalui pesan singkat belum mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, Iptu H Suwarji, juga sudah menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terkait viralnya video pemukulan oleh dua perempuan di sebuah warung malam di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan, Polsek Matraman melakukan pemeriksaan terhadap dua org wanita tersebut, saat diperiksa mereka menyatakan bhwa yg dipukul itu adalah maling HP mereka, dan mereka memang tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke polisi, karena kasihan terhadap pelaku jika dipenjara tidak bisa berlebaran," kata Iptu Suwarji kemarin melalui pers rilis.
Kasi Humas juga mengungkapkan, pihak Polsek sedang mencari tempat tinggal korban pemukulan dan juga menghubungi pihak pembekal setempat agar dibuatkan perjanjian perdamaian dan surat pernyataan dr kedua belah pihak. (dyn)
Editor: Erna Djedi