7 Poin Kesepakatan Damai Wanita Smackdown dengan Terduga Maling Hp, Iptu Suwarji: Sebaiknya Jangan Main Hakim Sendiri
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Kasus pemukulan terhadap terduga maling handphone oleh dua wanita di sebuah warung malam di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir dalam.
Kedua belah pihak dipertemukan pihak kepolisian setempat untuk dimediasi dan melakukan perjanjian perdamaian.
Perjanjian perdamaian dan mediasi itu, dilakukan ini Senin (11/4/2022) sekitar pukul Wita di Mapolsek Mataraman.
Dalam perdamaian ini, melibatkan Putri Rahayu (18) dan Siti Risnayanti (28), keduanya beralamat di Jalan A Yani Km 62 Ds Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, sebagai pihak pertama dan kedua.
Kemudian Sabirin (22) dan Ruspandi (27), warga Desa Simpang Empat RT 3/2, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sebagai pihak ketiga dan keempat.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, sehubungan dengan telah terjadinya permasalahan pencurian 1 unit handphone merek Oppo A54 warna hitam dengan kerugian Rp 2.700.000 yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 april 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kejadiannya, di sebuah warung yang beralamat di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang dilakukan oleh pengunjung warung yang bernama Sabirin.
Kemudian Risnayanti dan Putri yang mengetahui kejadian tersebut meminta Sabirin dan temannya, Ruspandi, untuk mengembalikan hp yang diambil tersebut.
Risnayanti dan Putri yang emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Sabirin dan Ruspandi.
Saat kejadian kekerasan tersebut terjadi divideo oleh warga yg menyaksikan lalu diunggah di media sosial hingga viral.
Atas kejadian tersebut semua pihak yang berkaitan dengan pencurian dan kekerasan tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Adapun isi dari kesepakatan sebanyak 7 poin, sebagai berikut:
1. Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan pihak ketiga dan pihak keempat.
2. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ketiga dan pihak keempat atas khilaf yang terjadi.
3. Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ketiga dan pihak keempat karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap pihak ketiga dan pihak keempat.
4. Pihak ketiga dan pihak keempat memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku.