WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri minimal 200 meter persegi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Jumat (8/4/2022) mengatakan kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya.
“Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” katanya.
Dalam aturan tersebut mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada karena adanya perubahan tarif sejak 1 April 2022.
Hal itu diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
“Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” katanya.
“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” sambungnya.
Dengan demikian, apabila tahap kegiatan dalam membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan itu merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah dan adanya ketentuan yang berlaku.