WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dua terpidana kasus korupsi di RSUD Boejasin Pelaihari menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Kedua terpidana tersebut, Asdah Setiani binti H Anang Suman dan Paridah binti Hapsah.
Keduanya terjerat kasus korupsi dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin Tahun Anggaran 2015-2018
Kejaksaal Negeri Tanah Laut, menerima penyerahan uang denda dari dua terpidana.
Uang denda selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.







