WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, sudah bergulir sejak 2011 silam, dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.

Dalam agenda sidang kali ini, sejumlah saksi dipanggil ke PN Tipikor Banjarmasin, untuk dimintai keterangan, termasuk mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Namun sayangnya dalam persidangan kali ini, Mardani H Maming kembali tidak bisa hadir, setelah sebelumnya juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, pada Senin (28/3/2022) yang lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani mengatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.

"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," ujar Tim Penuntut Umum.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut, untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qyu)

Editor: Erna Djedi