Kaum Buruh Bahagia Setelah Pemerintah Tegaskan THR Tahun ini Dibayar Penuh

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.

Kabar baik disambut gembira oleh para buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, Minggu (3/4/2022) berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

Mirah mengatakan jika ada perusahaan yang mengajak berdiskusi dan meminta keringanan dalam memberikan THR, pihaknya dengan tegas menolak.

Sebab, anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” sambungnya.

Mirah juga menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional.