Satgas Covid-19 Sebut Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama Saat Ramadan 1443 H Dengan Syarat ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bulan suci Ramadan tahun ini, adalah yang ketiga kalinya dialami umat muslim Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Meskipun kondisi berangsur membaik setelah puncak kasus akibat varian Omicron, Pemerintah tetap mengingatkan masyarakat tetap bijaksana dalam beraktivitas.

    Dan seharusnya penyesuaian kebijakan yang lebih longgar dibandingkan tahun lalu, menjadi kesempatan yang baik menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

    “Tetap kami meminta masyarakat untuk tetap bijaksana dalam beraktivitas. Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Selama ini, bulan suci Ramadhan kerap diisi masyarakat dengan tradisi rutin yang bermanfaat. Seperti seperti sahur on the road, ngabuburit, buka bersama, maupun open house. Namun, dalam berkegiatan, hendaknya dimohon tetap mempertimbangkan risiko penularan dan urgensinya.

    Masyarakat juga diminta senantiasa mengikuti perkembangan peraturan terkini. Baik yang berlaku di daerah domisili atau tujuan untuk bepergian maupun yang dikeluarkan oleh instansi pekerjaan masing-masing.

    Dan perlu diingat, masyarakat berkewajiban melindungi populasi rentan yang ada di dekatnya. Seperti orang yang belum divaksin penuh, warga lanjut usia, dan penderita komorbid. Caranya, masyarakat harus bersikap hati-hati dalam melakukan interaksi sosial besar.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI