Dia tetap berupaya agar kliennya agar bisa mendapatkan hukuman seringan ringannya, meski tuntutan yang diajukan jaksa sudah merupakan yang ringan.

"Untuk nanti yang lebih jelasnya akan saya sampaikan saat pledoi pada minggu depan dengan nota pembelaan Maliki," jelasnya.

Sebelumnya dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Qyu)

Editor Restu