Mulai 1 April, Kendaraan Melebihi Kecepatan dan Muatan di Tol Akan Ditilang!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan aturan itu akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan,” jelasnya, Selasa (29/3/22), melalui siaran pers Tribrata.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan bahwa penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE.

“Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang,” jelas Dirlantas.