Wakil Ketua DPR RI Pertanyakan Pemecatan Terawan oleh IDI, Minta Kemenkes Bertindak

Dasco juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.

Keputusan MKEK IDI memberhentikan dr. Terawan dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/ 2022). (edj)

Editor: Erna Djedi