Awas! Truk ODOL Akan Dipantau Menggunakan Aplikasi ETLE-WIM

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar,” terang Dirgakkum. (edj)

Editor: Erna Djedi