Catat! Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Terbaru Berlaku 23 Maret
Ukuran Huruf:
"Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022. Dengan adanya penggabungan 2 surat edaran tersebut, maka SE 12 dan SE 13 dicabut pada saat Surat Edaran ini sudah mulai efektif diberlakukan," pungkas Suharyanto.(aqu)
Editor Restu