Bansaw di Desa Banua Jingah HST Ini Diduga Kerap Terjadi Transaksi Sabu, Dua TSK diamankan

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada Jumat (18/3/2022) kemarin. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.

    Penangkapan tersangka pertama, AS (38) di Desa Banua Jingah RT 007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di bansaw miliknya.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga Jalan Surapati RT 005 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,23  gram, dua lembar plastik klip warna bening, dua buah serok yang terbuat dari kertas warna putih, dua buah korek kuping, kotak rokok, handphone, uang tunai sebesar Rp 1.510.000.

    Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

    Kapolres HST, Akbp Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda Husaini mengatakan, AS ini ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di bansaw miliknya di Desa Banua Jingah.

    Penangkapan AS bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu-sabu.

    “Selain mengamankan AS, juga mengamankan tersangka JN (37),” katanya.

    Pada saat dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35  gram, kotak rokok, dompet warna coklat, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

    Baca Juga :   Jual Kembang Saat Lebaran, Farhana Senang Bisa Raup Untung Besar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI