Polres Tabalong Gagalkan Transaksi Sabu Remaja Asal Barito Timur


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang remaja berusia 18 tahun, warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, harus mendekam ditahanan Polres Tabalong karena tertangkap tangan bawa sabu pada Kamis (17/3/2022) malam.

    Berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi haram di jl. A.Yani Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua.Tabalong. Petugas Gabungan yang di Pimpin langsung Oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo, SH merespon cepat menuju lokasi.

    Di Jalan A.Yani kelurahan Pulau Kecamatan Kelua,Persis di depan kantor Camat Kelua, petugas mengamati seorang remaja yang mengendarai sepeda motor matic pretelan sambil menelepon seseorang.

    Melihat Gerak gerik yang mencurigakan , petugas menghentikan nya dan melakukan pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram. Yang di simpan dalam kotak rokok dan di letakkan di box kendaraan nya.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, SH, S.I.K, M.med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan.

    “Saat ini tersangka sudah diamankan Di Polres Tabalong berikut satu plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram, satu lembar tissue warna putih, satu bungkus Kotak rokok, satu buah Handphone Android warna hitam dan satu buah Sepeda motor matic warna putih turut di sita dalam penangkapan tersebut,” jelas Iptu Mujiono. (edj)

    Baca Juga :   Kebakaran di Gang Bina Warga Pelambuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI