WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin hadir berikan pengamanan eksekusi riil perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (17/3/2022).
Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin di Jalan RE Martadinata atau dulunya dikenal dengan Pelabuhan Lama ini, pasalnya telah menggunakan serta memanfaatkan tanah juga bangunan tanpa seizin pemilik tanah PT Pelabuhan Indonesia.
Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Aris Munandar SH MA, yang memimpin pengamanan tersebut mengatakan pihaknya dalam hal ini membantu Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan tugasnya.
“Alhamdulillah dari awal hingga pelaksanaan selesai pengamanan berjalan aman tertib dan lancar tanpa ada kendala,” terangnya mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H.







