WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 30 warga kena semprit alias mendapat teguran lantharan tidak memakai masker.
Sebanyak 30 orang tersebut, terjaring razia operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan petugas gabungan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
“Rata-rata tidak pakai masker dan mereka mengaku lupa,” terang Kasi Humas Polresta Banjarmasin Iptu Rio Hartono.
Ia menjelaskan dalam operasi tersebut melibatkan personel dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Satpol PP Banjarmasin dan POM AD.
“Tentunya dengan operasi ini dapat menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron dan menyadarkan kembali penting penerapan prokes, ” tutup Kasi Humas. (edj)
Editor: Erna Djedi