JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara Atas Dakwaan Tindak Pidana Terorisme

Sebelumnya, Kuasa Hukum Munarman membantah kliennya dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

“Bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme,” ucap Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

Azis mengatakan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aziz meminta agar sejumlah media yang telah memberitakan bahwa Munarman dituntut hukuman mati meralat hingga dan meminta maaf dalam waktu 3×24 jam.

“Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi