Pro dan Kontra Logo Halal Baru, Instagram Kemenag dan MUI Dipenuhi Protes Netizen

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis logo halal baru Indonesia, menggantikan logo halal sebelumnya dari Majelis Ulama Indonesia.

Logo ini ke depannya wajib dipakai di semua produk yang sudah diuji dan aman untuk dipakai.

Menurut rilis dari Kementerian Agama, Kamis (10/3/2022), logo baru ini resmi dipakai sejak 1 Maret 2022 lalu.

Terkait ini, menuai banyak pro kontra dari masyarakat, khususnya kalangan umat Islam.

Mengutip komentar mereka di berbagai akun media sosial termasuk media sosial Kementerian Agama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), banyak sekali netizen muslim yang tak setuju dengan logo ini.

Mereka ada yang mengatakan lebih suka logo lama karena ada label Majelis Ulama Indonesia dan tulisan halal dalam huruf hijaiyah-nya jelas dan gampang dibaca, sementara di logo yang baru tak ada nama MUI dan huruf Arabnya susah dibaca.

Berikut ini beberapa komentar mereka di Instagram Kemenag dan MUI, Minggu (13/3/2022):

vit***: Lebih suka yg lama

dia***: Logo lama dong, lebih berwibawa