Warga Kelayan B Gang Simponi Diamankan Bersama Honda CBR Curian

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil ringkus seorang pria pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada kamis (10/3/2022) malam.

    Diketahui, pria tersebut adalah AA (28), yang merupakan seorang wiraswasta, warga Jalan Kelayan B Gang Simponi RT 018 RW 002 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    AA diamankan oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat dengan dibantu Sat Polairud Polda Kalsel di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, bersamaan dengan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda CBR warna Hitam, dengan no Pol DA 2502 PAA.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, untuk pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan.

    “Sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

    Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana.

    Kanit Reskrim mengungkapkan, untuk kronologis kejadian tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata No.05 RT.002/003 Keluraham Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (5/3/2022) malam, yang mana dalam kejadian ini korbannya adalah Yudi Pratama Saputra (26).

    “Saat itu motornya sedang diparkir dirumahnya dalam keadaan terkunci stang,” ungkap Kanit.

    Yang mana saat itu, korban baru saja sampai dirumahnya sekira pukul 21.15 Wita, kemudian memarkir motornya ditempat biasa ia menaruh motornya dirumah tersebut.

    Baca Juga :   Kapolresta Banjarmasin : Jika Lelah, Kunjungi Pos Kami

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI