Dua Pasangan Diduga Mesum Diciduk Pol PP Kota Banjarbaru di Kamar Kos

    WARTABANJAR.COM – Sat Pol PP Kota Banjarbaru menciduk pasangan bukan suami istri di salah satu kos di Kota Banjarbaru.

    Hasilnya, dua pasangan tanpa status pernikahan di salah satu kos di Kota Banjarbaru.

    Saat diperiksa, pasangan yang masih berusia 20 tahunan ini mencoba menunjukkan surat ketetangan nikah siri kepada petugas.

    Diketahui kedua pasangan tersebut bukan warga Kota Banjarbaru dengan statusnya masih kuliah dan bekerja sebagai “freelance”.

    Sat Pol PP Kota Banjarbaru akhirnya memberikan peringatan kepada pemilik Kos, Kamis, 10 Maret 2022.

    Karena melakukan pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 Tentang lzin Usaha Rumah Kos.

    “Pemilik kos dihimbau untuk tetap melakukan pengawasan sebagai bentuk kepedulian agar
    terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” tulis keterangan resmi akun Sat Pol PP Kota Banjarbaru.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polres Tanah Bumbu Gelar Patroli Kamtibmas, Fokus Cegah Judi dan Kenakalan Remaja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI