Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Berikut Isi Fatwa MUI Tentang Nikah Beda Agama

    WARTABANJAR.COM – Viralnya foto pernikahan beda agama jadi perdebatan di dunia maya.

    Dalam foto tampak seorang wanita berhijab menjalani pemberkatan di gereja. Konon pasangan ini berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

    Ulama KH Cholil Nafis menjelaskan hukum nikah beda agama tidak sah itu berlaku bagi yang semua orang Islam.

    Hal ini juga sudah tercantum dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2005.

    “Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda,” cuit KH Cholil Nafis seperti dilansir wartabanjar.com, Jumat, 11 Maret 2022.

    Fatwa nikah beda agama haram bagi muslim tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

    Fatwa ini ditandatangani oleh KH Maruf Amin sebagai ketua komisi fatwa. Berikut isi fatwa nikah beda agama haram:

    Fatwa haram nikah beda agama ini melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, kala itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.

    Pertimbangan kedua, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah masyarakat.

    Pertimbangan ketiga, di tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.

    Pertimbangan keempat, untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

    Baca Juga :   Amerika Memveto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza, Palestina Mengecam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI