“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” jelas Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp15 triliun ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka. Keduanya merupakan petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI.
HS merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan JI ialah Direktur Keuangan KSP Indosurya. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (edj)
Editor: Erna Djedi







