Lebih lanjut, Kristanto mengatakan, berkat kerjasama anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat kejadian.
“Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh petugas terkait motif penganiayaan yang dilakukannya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup Kasat. (edj)
Editor: Erna Djedi







