Lebih 100 Liter Tuak Produksi Rumahan Digerebek Satpol PP Kota Banjarbaru


    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gerak cepat dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru atas laporan masyarakat atas kegiatan yang meresahkan di lingkungan mereka.

    Kegiatan tersebut adalah, adanya aktivitas pemuda mengonsumsi minuman keras jenis tuak di kawasan Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon), Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

    Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Ospdal pun melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai laporan warga.

    Ternyata, di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga pemuda yang tengah asyik mengonsumsi tuak di sebuah pondokan kecil.

    Di sekitar pemuda itu ditemukan sekitar empat liter tuka dalam kemasan.

    Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari ketiga pemuda tersebut, yakni AM (21), AK (21) dan MI (21), diketahui tuak tersebut didapat dari penjual bernama BA (62) dan RA (23).

    Petugas kemudian meluncur menuju rumah tempat ketiga pemuda tersebut membeli tuak.

    Ternyata benar. Di rumah tersebut petugas menemukan tuak sebanyak 40lt di dalam ember besar, 50 liter yang terbagi dalam empat jeriken, dan 10 liter dalam toples besar, sehingga totalnya mencapai 100 liter.

    Giat ini dilakukan jajaran Satpol PP pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

    Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum di masyarakat.

    “Tiga pemuda dan kedua penjualnya dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan Perda No.6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentramam Masyarakat,” ujarnya. (edj)

    Baca Juga :   Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI