WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tertangkapnya pria terduga pria terduga bandar narkotika jenis sabu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Senin (7/3/2022) kemarin, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) mengantongi komplotan pengedar lain.
Kapolsek KPL, Kompol Aryansyah mengungkapkan sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Darimana barang haram tersebut didapatkan dan kepada siapa didistribusikan dan kami sudah mengantongi nama nama yang terlibat didalamnya,” ungkap Kalpolsek.
Sebelumnya pria tersebut berinisial MA (40), warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan di Jalan Gubernur Subarjo.
Tepatnya di Simpang Empat Lumba-lumba, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kelurhan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kompol Aryansyah menuturkan, penangkapan pria tersebut dilakukan saat dilakukannya patroli dan pemeriksaan truk yang melintas.
“Saat dilakukan pemerikasaan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas pelaku dan jug barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek KPL, Selasa (8/3/2022).
Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat 2,69 gram, 1 unit truk tronton denga nopol L 9715 US warna hijau, uang sejumlah Rp 3.250.000 juta.
Ada pula 1 buah tas selempang, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah handphone merk Xiomi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek KPL untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)