Saat korban tertidur di pos penjagaan gudang perabotan, pelaku masuk dan langsung menyiramkan BBM serta membakarnya.
Akibatnya, Yusuf mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Korban pun ditolong warga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Akibat dari insiden tersebut korban M.Yusuf Damanik mengalami luka bakar di sekujur tubuh berkisar 79 persen,” ujarnya.
Namun, dari rumah sakit meminta agar korban dirujuk ke ke rumah sakit khusus yang bisa menangani bedah plastik.
Pun, atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih subs 351 ayat (2) tentang melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” kata Sormin. (edj)
Editor: Erna Djedi







