TEGA! Warga Desa Pejale Ini Sudah 18 Kali Setubuhi Korbannya

Lanjutnya, kejadian tersebut tejadi bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban, akan tetapi setelah korban bersedia dan naik keatas sepeda motor tersangka, ternyata tersangka membawa korban kerumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar.

Setelah berada didalam kamar, tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan Nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (has)

Editor : Hasby