TEGA! Warga Desa Pejale Ini Sudah 18 Kali Setubuhi Korbannya

Setelah berada didalam kamar, tersangka kemudian mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan Nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (has)

Editor : Hasby