Pakar komunikasi dan politik, Emrus Sihombing mengapresiasi rencana tersebut.
Menurut Emrus, penerbitan SP3 usai gelar perkara menunjukkan sikap profesional dan independen yang dimiliki Polri. Pasalnya, proses gelar perkara didasarkan atas data, fakta, bukti yang ditemukan, dan aspek hukum positif yang berlaku.
Tentunya, penyidik polri melakukan proses itu dengan pertimbangan aspek sosiologi hukum, kemanfaatan hukum, dan mengutamakan restorative justice.
“Sehingga saya berpendapat penerbitan SP3 sudah tepat karena atas dasar hukum positif, restorative justice, profesional, dan independen,” kata Emrus saat dihubungi, Minggu 27 Februari 2022.
Emrus pun meyakini, anggota polisi yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak perlu ditindaklanjuti.
Anggota tersebut pasti tidak memiliki unsur kesengajaan atau berniat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Dia mengambil tindakan itu karena berdasarkan data dan fakta objektif yang ditemukan sebelumnya.
“Tapi setelah dikembangkan gelar perkara, namanya juga gelar perkara semua dibuka, pasal, data, fakta bukti yang ditemukan, sehingga atas dasar gelar perkara itu ditemukan keputusan yang lebih lengkap. Jadi polisi tidak serta merta memproses karena seiring waktu ditemukan data yang lebih lengkap. Jadi sangat wajar tindakan iitu. Dan aparat tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada niatan,” ujar Emrus.
Di samping itu, Emrus menilai, langkah yang diambil polri bukan sekedar mengakomodir tuntutan publik ataupun penguasa.
Polri memutuskan sikap tersebut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, keputusan polri tidak bisa dipengaruhi oleh publik maupun penguasa sekalipun.
“Tidak mengakomodir sekedar tuntutan publik. Saya kira tidak. Kita harus jujur. Oknum kepolisian kalau menduga melanggar hukum pasti diproses. Jadi polisi kita tidak terpengaruh apapun, tidak terpengaruh oleh kekuasaan maupun publik. Kepolisian mengambil sikap berbasis data, fakta, bukti, hukum, dan UU. Hal ini yang menunjukkan independensi dan profesionalitas Polri,” ujar Emrus. (edj)
Editor: Erna Djedi







