WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mantan anggota DPRD Tanah Laut, SR diamankan Polres Tanah Laut terkait kasus pencurian buah sawit.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto kepada wartawan membenarkan sudah mengamankan mantan Anggota DPRD terkait pencurian buah sawit.
“Memang benar bahwa sudah menangkap dan menahan saudara SR Eks Anggora DPRD Kabupaten Tanah Laut, terkait dengan perkara pencurian buah sawit yang ada di TKP perusahaan KJW yang berada di Kecamatan Kintap,” kata Kapolres, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk barang buktinya itu ada sekitar 95 TBS (Tandan buah segar), diperkirakan sekitar satu ton atau 1000 kilogram.
Dirinya menyampaikan kronologinya, bahwa SR melakukan pencurian sejak Sabtu 19 Februari 2022 dengan menggunakan mobil jenis pikap, kemudian dilanjutkan kembali pada Minggu 20 Februari 2022.
“SR sendiri ditangkap oleh Anggota Brimob dan Security yang ada di PT KJW tersebut dan dilaporkan ke Polsek Kintap dan kami selaku Kapolres menurunkan Tim kesana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
SR pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan apabila masih ada pelaku-pelaku yang lain dan masalah siapa yang menjadi penadah buah sawit tersebut.
“Kami mohon do’a restunya,semoga terungkap semuanya sehingga Tanah Laut ini aman,” pungkas Kapolres.
SR merupakan anggota DPRD Tanah Laut periode 2019-2024, namun ditengah perjalanannya dipecat karena kasus sabu yang ditangkap oleh BNN beberapa waktu lalu. (Hms)