WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Presiden Joko Widodo mengumumkan mulai 1 Maret 2022 nanti, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji, warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pemimpin lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, Menteri Agama diminta untuk menyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.

Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tak hanya itu, di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan juga untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.